Jambi.Wahananews.co | Satlantas Polres Muaro Jambi kembali menindak tegas bagi sopir truk angkutan batubara yang nakal melanggar jam operasional,Selasa (02/08/2022).
Puluhan truk batubara yang nekat melintas di Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota pada siang hari tersebut tampak terparkir di pinggir jalan akibat terkena tilang oleh kepolisian Muaro Jambi.
Baca Juga:
Bukan Awan Panas, PVMBG Ungkap Gunung Kerinci Erupsi Abu
Aturan mengenai jam operasional batubara sebelumnya telah dimuat dalam Surat keputusan Gubernur Jambi yang menindaklanjuti Surat edaran Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan peraturan lalulintas angkutan batubara dan menentukan jam layak operasional.
Meski dengan jelas sudah membuat aturan jam operasional truk angkutan batubara bahwa hanya diperbolehkan melintasi jalan nasional pada pukul 18:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB namun masih kerap kali ditemukan sopir yang melanggar jam tersebut.
Kasi Humas AKP Amradi menegaskan akan terus memantau lalulintas khususnya untuk menindak tegas sopir truk angkutan batubara yang melintas diluar jam operasional.
Baca Juga:
Pengacara Japto Heran Wanda Hamidah Ngadu ke Bareskrim Tanpa Bikin Laporan
“Mobil truk angkutan batubara hanya diijinkan beroperasi di jalan raya Provinsi Jambi pada pukul 18:00 WIB sampai dengan 06:00 WIB baik dalam keadaan isi maupun kosong”tegas AKP Amradi. [Yg]