WahanaNews-Jambi |Opini Publik (Hendra Novitra Laoly) Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Hukum.
Implementasi asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintahan memiliki wewenang yang istimewa, terlebih dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum (Bestuurzor).
Selain Undang-Undang, AUPB merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan dan keputusan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
Selain tonase dan jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat dan tempat aktivitas ribuan mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, operasional angkutan batubara menjadi permasalahan yang berlarut-larut di Provinsi Jambi dan menjadi keresahan pribadi Orang tua terhadap anaknya yang menempuh jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi sekitar jalur angkutan batubara, terlebih sekarang aktivitas masyarakat sudah berjalan dengan normal dan telah menerapkan pembelajaran tatap muka.
Operasional angkutan batubara secara aturan daerah Jambi yaitu dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB s/d Pukul 06.00. Akan tetapi hampir setiap harinya, angkutan batubara sampai di kawasan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa diwilayah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muara Jambi itu dilluar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga angkutan batubara mengganggu aktivitas masyarakat dan mengganggu pengendara lain. Tentu, hal ini diperparah dengan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di bulan ramadhan yang ramai disekitaran pemungkiman kampus.
Baca Juga:
3 Potret Kisruh yang Mengguncang Organisasi Hukum di Tahun 2024
Selain itu, kondisi dari angkutan batubara yang kotor dari lokasi tambang mengakibatkan banyaknya debu dan kondisi mobil angkutan yang sering mengeluarkan kepulan asap hitam yang mengganggu jarak pandang dan penglihatan pada saat mengandarai yang dapat berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Dampak dari angkutan batubara tersebut seharusnya tidak boleh di nikmati oleh masyarakat, pemerintah Daerah seharusnya harus lebih tegas dalam meperingati pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mentaati operasional angkutan batubara.
Bahwa Pukul 18.00 WIB itu adalah bergeraknya angkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan talang duku. bukan Pukul 18.00 WIB itu angkutan sudah sampai diwilayah Kecamatan Jaluko.