Kalau angkutan batubara sampai di Kecamatan Jaluko pukul 18.00 WIB, maka menjadi pertanyaan pukul berapa angkutan batubara melintasi muara bulian? Apa yang dilakukan aparat kepolisian dan penegak Peraturan Daerah? Tentu ini menjadi pertanyaan yang seharusnya tidak terlintas di benak masyarakat, apalagi masyarakat sampai berfikir bahwa “pemerintahan dan seluruh elemenya tidak bekerja atau bekerja tapi tidak serius”.
Oleh karena itu, agar tidak semakin buruk pandangan masyarakt terhadap pemerintahan yang bermuara kepada ketidakpercayaan, maka pemeritah Daerah Jambi melakukan tindakan tegas dan melakukan patroli secara rutin, serta pengawasan, baik terhadap angkutan batubara maupun yang melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pemegang IUP yang memberangkatkan angkutan batubara di luar ketentuan aturan yang telah dibuat. Sehingga hal ini dapat memberikan rasa nyaman dan tidak merugikan salah satu pihak ketika berkendara di jalan.
Penulis juga memberikan solusi yang pertama, pimpinan Daerah memperhatikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya terkait penertiban operasional angkutan batubara, melakukan koordinasi antar instansi dalam hal pembagian jadwal pengawasan di lapangan.
Sehingga pada saat menemukan angkutan batubara yang beroperasional di luar waktu yang telah ditentukan, maka dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi baik kepada sopir dan pemegang IUP.
Baca Juga:
3 Potret Kisruh yang Mengguncang Organisasi Hukum di Tahun 2024
Sampai saat inipun tidak ada berita maupun informasi bahwa adanya pemedang IUP dikenai sanksi terkait operasional angkutan batubara yang membawa hasil tambang perusahaannya ke pelabuhan talng duku dikenai sanksi.
Pimpinan Daerah Jambi juga harus membuat formulasi untuk mengatasi persoalan batubara dengan tetap melakukan pengawasan secara intens sembari menunggu formulasi yang diharapkan dapat di implementasikan yang menjadi landasan untuk kenyamanan bersama.
Kedua, memberikan ruang untuk masyarakat untuk berperan dalam pengawasan operasional batubara, karena sebagai subjek yang terdampak langsung oleh angkutan batubara seperti membuat papan aduan disekitaran lintas angkutan, sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait operasional angkutan batubara di luar waktu yang telah ditentukan.