Jambi.WahanaNews.Co | Herry Silalahi, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dengan pidana 8 bulan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Herry Silalahi, terdakwa UU ITE kasus dugaan pencemaran nama atau penghinaan dalam media sosial Facebook dinilai tidak profesional.
Baca Juga:
ASDP Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Akhir Tahun
Sebab, terdakwa Herry Silalahi yang didakwa dengan dalam UU ITE namun pada surat tuntutan berubah menjadi pidana umum Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Sugino,SH, Kuasa Hukum Chodijah Saragih sebagai pelapor dalam kasus ini mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum yang dianggapnya sangat lucu.
Karena menurutnya, UU ITE itu merupakan lex spesialis penghinaan yang dilakukan dalam media elektronik. Sehingga kata kasus ini dilaporkan ke Cyber Crime Polda Jambi
Baca Juga:
Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Ditelusuri KPK
"Kasus bergulir di Polda Jambi sejak 2021, dan sudah bolak balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kita juga sudah beberapa kali minta keterangan ahli," katanya.
Namun dalam proses persidangan setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan, pihak Kejati Jambi malah memasukan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
"Jadi kita mempertanyakan kenapa ini berubah pasal dan berubah ketentuan UU dari pidana khusus menjadi pidana umum. Kita mempertanyakan ini, ada apa denan perkara ini," katanya.