Salah satu kuasa hukum Chodijah Saragih, Donald Lubis,SH juga menegaskan bahwa pelaporan kasus ini dibuat karenanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook.
Sehingga kata dia, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di dalam dakwaan primer dan subsider Pasal 310 KUHPidana.
Baca Juga:
ASDP Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Akhir Tahun
Namun kata dia, kenapa tiba-tiba dalam tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 310 KUHPidana, sementara unsur-unsur tidak terpenuhi dalam postingan di Facebook ini.
"Pasal 310 itu adalah penghinaan atau pencemaran yang dilakukan secara lisan, sementara ini kan secara tertulis di media facebook. Jadi menurut kita jaksa penuntut umum dalam ini tidak profesional dalam menangani perkara ini," tegas Ronald.
Untuk itu selaku kuasa hukum Chodijah Saragih merasa keberatan dan akan melakukan upaya terhadap tindakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Ditelusuri KPK
"Kita akan laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya. [Yg]