Jambi.wahananews.co | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, resmi menaikan tarif air bagi pelanggan PAM di Kota Jambi.
Kenaikan tarif air tersebut diberlakukan sejak 1 April 2023.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per Juni 2025
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara saat dikonfirmasi mengaku, per 1 April 2023 memang diberlakukan tarif air yang baru sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023.
"Pembayaran pemakaian air oleh pelanggan dengan tarif yang baru ini nanti akan ditagihkan pada bulan Mei 2023," kata Dwike Riantara, Senin (3/4).
Lebih lanjut Dwike menyebutkan, tarif air tersebut naik 10 persen untuk pemakaian 0-20 meter kubik, dan 15 persen untuk pemakaian diatas 20 meter kubik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Inovasi Kerjasama PLN dan Perusahaan Sawit Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Sumber EBT
Penyesuaian tarif tersebut kata Dwike, dilakukan supaya manajemen bisa terus mengembangkan pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi.
Ia mengaku, kenaikan tarif air tersebut mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi terkait tarif dasar air di Provinsi Jambi.
"Ada regulasi peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah untuk tarif air minum," katanya.