Jambi.WahanaaNews.Co | Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Sahroni (45) warga Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Zainudin Bin Sumsudin (70) bersama anaknya Zulfahmi (46), mengaku menyesali perbuatan sadisnya itu.
Ini disampaikan oleh warga Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi itu, saat jumpa pers di Polsek Jaluko, Senin (6/11).
Baca Juga:
Pasokan Listrik Aman, PLN Sukses Layani Final FIFA World Cup U-17 di Solo Tanpa Kedip
Dalam pengakuannya, pelaku Zainudin mengaku sudah menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban sejak lama. Puncaknya, ia bersama anaknya ditantang untuk bertemu di suatu tempat.
"Sayo merasa ditantang, saya datang. Dio (korban, red) itu merasa bagak (centeng, red) di kampung, jadi dak ada yang berani ganggu dia," ujarnya kepada awak media.
"Saya sudah lama sakit hati dengan dio (korban, red). Terlebih lagi dio berhubungan dengan mantan istri anak sayo, depan sayo sering dio boncengan pamer," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Penyerang Timnas Argentina Agustin Ruberto Sabet Gelar Sepatu Emas di Piala Dunia U-17
Atas dasar itu lah, dia bersama anaknya melakukan aksi pembunuhan berencana. "Saat ini sayo nyesal, susah untuk sholat dan mandi di sel," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Jaluko, Iptu Ojak Sitanggang, menyampaikan, setelah mendapatkan informasi awal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.
"Tim langsung turun dan menangkap pelaku tidak sampai 1×24 jam dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek.