Dampak dari pengangkatan tenaga Kontrak sebanyak 381 orang tersebut, terdapaat dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh oleh 5 Kepala OPD, yang bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebasar Rp5,8 Miliar.
“Kami menantang dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalu Aspidsus Kejati Jambi dan atau Asintel Kejati Jambi, segera mengusut tuntas kasus ini, Panggil dan dan Periksa Kepala Dinas Perhubung, Kepala Dinas Kesetahan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Hadi Prabowo.
Baca Juga:
Hina Siswi SMP Pengkritik Pemkot, Polda Jambi Periksa Komedian Debi Ceper
Hadi dalam orasinya mengatakan pernasalahan ini cukup jelas, bahwa terdapat pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp5,8 Miliar, dan tenaga kontrak yang diangkat beresiko tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, sehingga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dilingkup Pemkot Jambi. (tum)