WahanaNews-Jambi | Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri bakal semakin kencang. Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. RUU ini bakal ikut mendorong pengembangan pembangkit EBT.
Salah satu faktor yang berpotensi menjadi pendorong investasi dan pembangunan pembangkit EBT adalah rencana pengaturan skema power wheeling dalam beleid tersebut.
Baca Juga:
Satgas Baru Dibentuk, Hilirisasi Industri Bisa Gunakan Dana APBN
Power wheeling merupakan skema yang memungkinkan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Mekanisme ini dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jadi, skema ini membantu memperluas pasar bagi pengembang pembangkit EBT.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50% Selama Dua Bulan, Siapa Saja yang Bisa Menikmati?
Para pengembang pembangkit EBT juga merespons positif rencana pengaturan skema power wheeling ini. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) misalnya, berharap skema power wheeling yang diwacanakan dalam penyaluran listrik EBT akan bersifat open access.
“Kami berharap power wheeling yang disepakati nantinya di UU Energi Baru dan Energi Terbarukan adalah power wheeling yang berupa open access, bukan terbatas menyalurkan listriknya ke anak perusahaan,” kata Ketua API Priyandaru Effendi, beberapa waktu yang lalu.
Dalam RUU EBT yang tengah disusun, pemerintah juga mengajukan satu pasal yang memberikan peluang kepada pengusaha IPP EBT untuk bisa membangun transmisi listrik sendiri khusus menyambung listrik EBT.