Ribuan warga akhirnya kehilangan hak pilih, untuk itu Kami menolak PJS dan laksanakan Pilkades Tuo ”tegas Yudi,anggota BPD Desa Tuo.
Selembar surat ini telah beredar di tengah masyarakat tanpa menerangkan adanya lampiran sebagai alasan ataupun temuan yang mendesak Pilkades serentak dihentikan.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Hal ini memunculkan banyak persangka dan spekulasi di tengah masyarakat karena sampai sekarang belum ada sosialisasi penundaan dan alasan yang diterima oleh masyarakat, apakah Pilkades Serentak di 4 desa ini di Ditunda dan sampai kapan di tunda dan bagaimana nasib dan Masa depan Selanjutnya saat terjadi kekosongan kekuasaan.
“Pilkades Itu saluran demokratis di desa, jiwa dari pancasila sebagai sarana terhormat untuk kemaslahatan lebih luas dengan menentukan pemimpin di kampung yang diingini oleh rakyat, Soal menang kalah kita serahkan pada rakyat dan Allah lebih tahu yang terbaik untuk ummat ini , toh faktanya diluar prediksi manusia banyak juga yang tumbang tak jadi kades,. Jangan mendahului takdir, mestinya junjung hukum itu setinngi-tinggi oleh penguasa, dosa konstitusi akan menjadi dosa jariyah, ingat itu, ”pungkas Azhari selaku tokoh Pemuda di Kabupaten Merangin.
Penundaan Pilkades harus mengantongi surat ketetapan dari Mendagri.Dasar Hukum Penundaan Pilkades diketahui melalui Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Merangin no 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Keputusan Bupati Merangin untuk menunda Pilkades di 4 Desa tidak punya dasar hukum dan tanpa merinci latar belakang penundaan apalagi ini tidak disosialiskan secara teranparan, jika dilihat dari surat yang beredar di tengah masyarakat penundaan terlambat dan menciderai kinerja Panitia Pemungutan Suara yang telah bekerja selama berbulan-bulan utamanya dalam hal melakukan pembaruan dan penetapan pemilih dari DPS ke DPT.
Secara moril dan materill kebijakan Bupati yang tidak mensosialisasikan alasan ditundanya Pilkades Serentak 2022 di 4 Desa telah merugikan dan tidak menghormati warga di desa baik yang mereka dilanggar hak pilihnya maupun panitia pemungutan suara yang telah bekerja.
Semestinya untuk menjamin kepastian hukum ketertiban dan kepentingan rakyat di Desa Bupati Merangin tetap harus berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik