Menurut kabar alasan yang beredar khususnya Penundaan di Desa Tuo, karena warga menuntut pemekaran. Ketidakjelasan kapan dicabutnya moratrorium ( penundaan ) Pemekaran Desa oleh mendagri akan menjadikan Desa yang ditunda dengan alasan sedang dan akan mengusulkan pemekaran akan membuat kepastian hukum desa karut marut.
Pemekaran desa memiliki syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU Des.a No 6 tahun 2006 Pasal 8 ayat (2)
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
“Untuk itu kita akan mendatangi Mendagri Cq Dirjend Bina Pemerintahan Desa agar bisa dijelaskan secara transparan perihal penundaan Pilkades di Desa Tuo, jika benar ditunda tanpa alasan ataupun dibenarkan maka akan ditempuh jalan Hukum,agar rakyat bisa melek hukum” Tegas Effendi,selaku kepala dusun Sungai Tebal. [Yg]