Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, perusahaan listrik dan gas diambil alih seluruhnya. Kemudian ketika Jepang menyerah kepada sekutu, para pemuda Indonesia dan buruh listrik mengambil alih pula perusahaan dari Jepang tersebut.
Perusahaan listrik dan gas kemudian diserahkan kepada Presiden Soekarno dan kemudian ditetapkan peraturan. Peraturan tersebut adalah Penetapan Pemerintah No 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dengan dibentuk Jawatan Listrik dan Gas (JLG) yang kemudian berkembang menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 1961 di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Untuk menghargai peran listrik dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa, maka kini setiap tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) oleh seluruh bagian masyarakat Indonesia. [Yg]