Selanjutnya Ketua GmnI Jambi, Bung Wiranto Manalu juga menyatakan “ Pemerintah Tanjung Jabung Barat harus memberikan atensi serius karena masalah ini menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak, dan sudah seharusya pemerintah menjadi jawaban atas konflik masyarakat sembilan desa yang sudah 29 tahun lebih tak kunjung selesai. Apabila pemerintah terus menerus membiarkan permasalahan ini sesungguhnya pemerintah hanya menyulut api perlawanan di tengah masyarakat khususnya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jambi.
Menurut Christian Napitupulu Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat ( ARM – Jambi ) selaku pendamping masyarakat sembilan desa harus adanya agenda bersama antara Perusahaan, Pemda Tanjung Jabung Barat dan Masyarakat Sembilan Desa untuk menyelesaikan konflik sampai ketingkat Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk jaminan penyelesaian sesuai dengan Surat Menteri Agraria Nomor 11/SE-HK.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Turut bersolidaritas : IHCS ( Indonesian Human Rights Commiittee For Social Justice ) Perwakilan Jambi, KAI ( Kongres Advokad Indonesia ) Jambi, GMNI ( Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ), ARM – Jambi ( Aliansi Rakyat Menggugat ) . [yg]