Jambi.Wahananews.co | Sudah cukup lelah masyarakat sembilan desa yang terletak di Tiga Kecamatan di Tanjung Jabung Barat menunggu proses penyelesaian konflik masyarakat sembilan desa dengan PT DAS, Hampir 29 Tahun setelah diberikan Izin Pemanfaatan Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada PT DAS tidak memberikan dampak Fositip bagi masyarakat yang tinggal di Sembilan Desa, berbagai Proses telah dilakukan dan ditempuh masyarakat dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Gubernur Jambi hingga ke Kementerian ATR/BPN serta Dirjen Perkebunan. Lambannya proses penyelesaian sengketa masyarakat dengan PT DAS disebabkan oleh tidak adanya sikap tegas Bupati Tanjung Jabung Barat terhadap pelanggaran yang dilakukan PT DAS. Terkait dengan Pelaksaan UU 39 Tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Pembangunan Tanaman masyarakat, belum lagi dengan adanya risalah dan temuan oleh Dirjen Perkebunan mengenai kelebihan lahan seluas 258 Hektare.
Menanggapi lambannya penyelesaian sengketa masyarakat dengan PT DAS maka kami Pimpinan Kolektif Kelompok Tani Sembilan Desa melaksanakan aksi pendudukan di areal 1.815 ha yang menjadi hak masyarakat sembilan desa agar :
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Bupati Tanjung Jabung Barat harus segera memaksa PT DAS untuk merealisasikan 20 % areal HGU yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakannya sesuai dengan amanat undang – undang 39 Tahun 2014, karena pemberian sanksi merupakan wewenangan dari Bupati.
Bupati Tanjung Jabung Barat segera membuat Surat Keputusan ( SK ) mengenai penetapan calon Petani Plasma kepada kelompok Tani Sembilan Desa yang berkonflik dengan PT DAS.
Bupati Tanjung Jabung Barat segera memberikan sanksi yaitu penghentian kegiatan produksi perusahaan dikarenakan adanya temuan kelebihan lahan berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan Nomor 4134/TU.020/E1/04/2021 yang mengakibatkan kerugian negara selama bertahun – tahun.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Bupati Tanjung Jabung Barat segera mengeluarkan Rekomendasi Penolakan Perpanjangan HGU PT DAS yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 apabila PT DAS tidak menyepakati melaksanakan kewajiban perusahan dalam menjalankan Peraturan Perundang – Undangan.
Selama tidak ada kepastian Hukum yang terukur untuk masyarakat terkait solusi terhadap permasalahan masyarakat sembilan Desa dengan PT DAS. maka masyarakat sembilan desa akan tetap menduduki di areal 1.815 hektare sebagai bentuk jaminan penyelesaian konflik.
Menanggapi adanya pendudukan yang dilakukan masyarakat sembilan Desa diareal PT DAS, Pendamping masyarakat sekaligus Kepala Kantor Perwakilan IHCS JAMBI Ahmad Azhari menyampaikan “Eskalasi Konflik yang semakin menguat antara warga dan masyarakat sembilan Desa dengan PT DAS saatnya Bupati Tanjung Jabung Barat mengambil keputusan eksekutorial dan mengambil langkah terukuru menentukan agenda verifikatif serta kordinasi vertikal agar tidak berlarut lagi, jika tidak ini bisa berdampak massif pada pelanggaran HAM serius dan kerugian yang sulit diprediksi”.