Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat penjabat Kepala Desa.
(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Keputusan Bupati Merangin untuk menunda Pilkades di 4 Desa punya dasar hukum dan tanpa merinci latar belakang penundaan apalagi ini tidak disosialisaikan secara teransparan, jika dilihat dari surat yang beredar di tengah masyarakat penundaan terlambat dan menciderai kinerja Panitia Pemungutan Suara yan telah bekerja selama berbulan utamanya dalam hal melakukan pembaruan dan penetapan pemilih dari DPS ke DPT.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Sebagai warga negara dan aparatur pemerintah tentulah wajib menjunjung tinggi asas- asas hukum dan Norma yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”.
Pelaksanaan Pilkades perlu Kepastian
Menurut kabar alasan yang beredar khususnya Penundaan di Desa Tuo, karena warga menuntut pemekaran. Ketidak jelasan kapan dicabutnya moratrorium ( penundaan ) Pemekaran Desa oleh mendagri akan menjadikan Desa yang ditunda dengan alasan sedang dan akan memgusulkan pemekaran akan membuat kepastian hukum desa karut marut. Pemekaran desa memiliki syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam UU Des.a No 6 tahun 2006 Pasal 8 ayat (2) .
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
“Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa” .
Ayat lain mengatur (3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu: 3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
“Penundaan pilkades Tuo dilakukan semena-mena oleh Bupati Mashuri tanpa menyerap Aspirasi dari Warga saya sejumlah 1800 pemilih, tidak ada situasi mengkhawatirkan justru kebijakan penundaan ini akan menjadikan situasi akan tidak baik ” Effendi Kadus Sungai tebal
Untuk kita akan mendatangi Mendagri Cq Dirjend Bina Pemerintahan Desa agar bisa dijelaskan secara transparan prihal penundaan Pilkades di Desa Tuo, ditunda tanpa alasan yg dibenarkan maka akan didtempuh jalan Hukum,agar rakyat bisa melek hukum” Tegas Effendi serius.
Diketahui warga Desa Tuo tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.400 pemilih.