WahanaNews-Jambi | Pesta demokrasi di Desa serentak di Merangin telah usai pada 14 Mei 2022 lalu. Dari 176 Desa sebanyak 4 Desa ditunda, akibatnya ribuan warga yg sudah menunggu untuk menggunakan hak pilihnya guna memilih Kepala Desa yg diinginkan tak bisa terwujud. Keputusan bupati untuk menunda Pilkades di 4 Desa memancing reaksi warga untuk turun ke jalan salah satunya warga dari Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai Kab Merangin.
"Kebijakan Bupati untuk menunda Pilkades Tuo terkesan arogan dan sangat mengecewakan karena tidak disosialisasikan secara transparan alasan dan dasar hukumnya, atas kebijakan tersebut massa menuntut Bupati bertanggungjawab" Harwinto Korlap Aksi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Pilkades merupakan miniatur Pemilu di Desa sebagai sarana berdemokrasi di Desa dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang lebih dikenal sebagai asas Luber dan Jurdil, dimana Warga menentukan sendiri secara langsung pemimpin mereka didesa terlepas dari subyektifitas pandangan suka atau tidak suka peraih suara terbanyaklah berhak untuk diberi kehormatan menjadi nakhoda di desa Sebagai kepala desa yang absah dan diakui dan diberi kewenangan dan kewajiban memajukan desa sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Hak dipilih dan memilih merupakan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ayat (2) mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Artinnya Hak memilih harus dilindungi oleh negara tanpa terkecuali , jika hak memilih warga Negara hilang , secara tidak langsung Negara telah melanggar hak-hak asasi manusia yang pada saat ini Isu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih termasuk isu yang sensitif dan diperjuangkan dibelahan dunia yang menjunjung demokrasi sebagai bagian dari perlawanan terhadap politik “ apartheid”
“Bupati Merangin perlu memahami Demokrasi dan hak-hak warganya dalam konstitusi , menunda Pilkades 2 hari menjelang pelaksanaan menunjukkan arogansi penguasa yang tak hanya harus dipertanggungjawabkan secara moril namun juga secara materill, Ribuan warga akhirnya kehilangan hak pilih, untuk itu Kami menolak PJS yang akan di lantik ke depan” Yudi anggota BPD Desa Tuo.
Dasar Hukum Penundaan Pilkades diketahui melalui Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Merangin no 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berbunyi ;