Jambi.wahananews.co | PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menurunkan sebanyak 212 personil terdiri atas pegawai PLN dan dibantu mitra mulai 22-30 September hingga seterusnya akan melakukan operasi e-tul atau eksekusi tunggakan listrik berulang bagi pelanggan listrik PLN.
"Kami dari PLN UP3 Jambi telah melaksanakan apel dan pengarahan keamanan terhadap tim e-tul atau eksekusi tunggakan listrik berulang sebelum melakukan eksekusi di lapangan," kata Manajer PLN UP3 Jambi Hanfi Adrean Abidin, Jumat.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Eksekusi yang dilakukan di lapangan nanti apabila ada pelanggan listrik pasca bayar atau yang dikenal dengan meteran listrik yang belum membayar tagihannya, maka akan dimigrasikan ke listrik pra bayar atau pakai listrik token.
Namun pihak PLN juga memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membuat perjanjian jika tidak menunggak bayaran tagihan di atas tanggal 20 setiap bulan maka akan kami berikan kesempatan untuk tetap memakai listrik pasca bayar..
"Harapan kami jangan kembali pelanggan itu berulah lagi untuk menunggak bayar tagihan listriknya di atas tanggal 20 setiap bulan dan jika masih melakukan maka konsekwensi nya listrik rumah pelanggan akan dialihkan ke token atau listrik pra bayar," kata Hanfi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Namun demikian data dari PLN UP3 Jambi bahwa hampir 90 persen pelanggan tepat waktu dalam membayar tagihan listrik dan hanya ada 10 persen yang didominasi oleh pelanggan rumah tangga yang masih melakukan tunggakan sehingga tim e-tul akan mendata dan mendatangi pelanggan tersebut.
Untuk tidak terjadi kesalahpahaman antara tim e-tul di lapangan dengan pelanggan, pihak PLN Jambi sudah menyurati Kepolisian dan TNI serta seluruh kepala daerah dan wali kota dan Gubernur Jambi juga sudah menyampaikan imbauan kepada kantor atau dinas mereka agar tepat membayar tagihan listriknya.
Hanfi juga mengatakan, untuk melakukan operasi e-tul ini pihak PLN sudah melakukan sosialisasi ke semua pihak agar tetap melakukan pembayaran tagihan listrik lebih awal atau sebelum tanggal 20 setiap bulan dengan cara atau melalui pesan singkat nomor telepon pelanggan hingga surat resmi ke pelanggan langsung. [Yg]