Jambi.WahanaNews.Co| Peristiwa mengejutkan terjadi di Pengadilan Negeri TEBO. Seorang terdakwa kasus pencabulan yang dikenal sebagai Temenggung Bujang Rimbo berhasil melarikan diri usai menjalani sidang pada Rabu 4 Maret 2026 sore.
Hingga Jumat 6 Maret 2026 upaya pencarian terhadap terdakwa masih terus dilakukan oleh aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri Tebo bersama Polres Tebo.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian turut membantu proses pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri setelah sidang.
“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta untuk membantu dalam pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hingga saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terdakwa.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Pemprov Sumut di Kabupaten Palas tahun 1447 H/ 2026 M
Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi di sekitar pengadilan sebenarnya sudah mulai memanas sejak sebelum persidangan berlangsung.
Sejumlah keluarga terdakwa bersama anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD) diketahui telah meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses sidang dihentikan.
Mereka beralasan bahwa antara terdakwa dan korban masih berada dalam satu komunitas yang sama serta telah dilakukan perdamaian melalui sidang adat.