Namun aparat penegak hukum tetap meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Saat itu, terdakwa yang dalam kondisi diborgol dikawal oleh petugas dari kejaksaan, kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.
Namun secara tiba-tiba sekelompok massa yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, dan sejumlah warga SAD melakukan penyerangan terhadap petugas.
Massa dilaporkan menggunakan kayu, batu hingga batang tebu untuk menyerang aparat.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Pemprov Sumut di Kabupaten Palas tahun 1447 H/ 2026 M
Petugas yang berada di lokasi berusaha mempertahankan terdakwa agar tidak direbut massa. Bahkan aparat sempat mencoba mengadang kendaraan yang digunakan untuk melarikan terdakwa dengan mobil pengawalan polisi.
Namun situasi semakin tidak terkendali.
Serangan massa terus berlangsung hingga barisan pengamanan akhirnya terurai. Dalam kondisi tersebut, kelompok massa berhasil merebut terdakwa dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.