Temenggung Bujang Rimbo diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kesusilaan.
Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban yang disebut merupakan cucunya sendiri.
Baca Juga:
Pemkab Palas Ikuti Talk Show Kepemimpinan Berintegritas, Antara Godaan, Kekuasaan dan Amanah Rakyat
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh adat dari komunitas SAD.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri tersebut.
Pihak berwenang juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri TEBO. [yg]