Jambi.wahananews.co | Ditreskrimsus Polda Jambi kembali gelar konferensi pers terkait penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi., Yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada Rabu 31/08 .
Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan , serta Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, serta Kasubag Penmas Kompol Edi.
Baca Juga:
Bukan Awan Panas, PVMBG Ungkap Gunung Kerinci Erupsi Abu
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory SIK MH menjelaskan " bahwa ada 111 orang tersangka yang diamankan dari 82 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus hingga hari ini, tindakan yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi , Reskrim Polresta Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi
" 36 kasus adalah penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi yang disalah gunakan tata niaganya , dengan 48 orang tersangka .
Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasus nya oleh Ditreskrimsus 19 Kasus, Polresta Jambi 10 Kasus, daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 14 kasus, dan Kota Jambi 10 kasus, Merangin 3 kasus, Sarolangun 6 kasus, Tanjabbarat 3 kasus, Bungo 3 Kasus,Tanjabtim 2 Kasus " jelas Kombes Pol Thory
Baca Juga:
Pengacara Japto Heran Wanda Hamidah Ngadu ke Bareskrim Tanpa Bikin Laporan
" Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, "
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.659 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit truk R12, 12 unit truk, 8 unit truk tangki, 38 unit mobil dan 2 kapal tugboat, dan 27 unit sepeda motor.
Diwaktu sama Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito menyampaikan " terkait gudang penimbunan BBM ilegal kita sudah koordinasi dengan pihak Pemda khususnya Satpol PP terhadap gudang yang sudah kita razia akan kita tindak lanjuti kita menyiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti terhadap pemilik gudang" tegas Afrito