Jambi.wahananews.co | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menghadirkan sembilan tersangka saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Sembilan tersangka tersebut bernama Desmarizal (31), Sigit Putra Anjasmoro (22), Nuril Huda (29), Bambang Kuncoro (51), Yulfadri (28), Candra (33), M Zicho Yonaldi (24), Beni Prasetya Purnama (27), Muhammad Sabri (30), para tersangka merupakan warga Kota Jambi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.
Saat pemusnahan barang bukti Narkotika, para tersangka yang berjumlah sembilan orang pun turut dihadirkan guna menyaksikan barang bukti miliknya itu dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan menggunakan mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi," ujarnya, Rabu (03/05/2023).
Dijelaskan Thomas Panji, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa," ujarnya.