JAMBI.WAHANANEWS.CO - Polda Jambi mengungkap tindak pidana minyak dan gas (migas) yang terjadi di Kabupaten Bungo pada Rabu (8/4/2026), dengan modus petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memberikan keleluasaan kepada para pelangsir, yakni sopir mobil minibus, untuk mengisi solar bersubsidi tanpa antre.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi Jumat (10/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus pelangsir BBM solar subsidi yang dilakukan oknum masyarakat bersama operator SPBU itu diduga akan disalahgunakan.
Baca Juga:
Dua Tronton Transportir Pertamina PT NBS Diamankan Direskrimsus Polda Jambi, Diduga Angkut BBM dari Rifenery Ilegal Sumsel
Dalam kasus tersebut Polda Jambi mengamankan dua orang tersangka S (31) sebagai pelangsir dan N (33) operator SPBU dengan barang bukti uang tunai Rp16 juta, dua unit mobil satu jenis Isuzu yang digunakan sebagai kendaraan melansir solar dan handphone para pelaku.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, Jambi.
Baca Juga:
Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Atas informasi itu, tim Polda Jambi bergerak ke lokasi yang terlihat antrean panjang pengisian BBM solar subsidi pada pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan mobil minibus jenis Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.
Setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan.
“Hasil pengecekan, kertas catatan operator tersebut berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda yang memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kapolda mengapresiasi kepada tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi atas pengungkapan kasus tersebut, hal ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan dari Presiden dalam rangka pengawasan terhadap BBM di wilayah Indonesia,” kata Erlan.
Dia mengatakan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan tepat sasaran.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Jambi," ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]