Jambi.WahanaNews.Co| 22 September 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Polda Jambi. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin Jambi.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.
Baca Juga:
Pria Berinisial AP Ditangkap Polres Kuansing atas Dugaan Penambangan Emas Ilegal
Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
” Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia