WahanaNews-Jambi I Dua pelaku spesialis perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Jambi diringkus tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Tekab Polresta Jambi.
Kedua pelaku yang diamankan bernama Andrean (34) warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru dan Sandy (21) warga Jalan Asparagus Mayang Mangurai Jambi keduanya warga Kota Jambi, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Andreas, Sabtu, (2/20/2021).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Para pelaku merupakan spesialis perampokan dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban dan setelah kaca mobil korban pecah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.
Pelaku beraksi dengan menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban, setelah kaca mobil pecah pelaku langsung mengambil barang berharga korban.
Kompol Andreas menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di 12 TKP berbeda dan saat mobil korban terparkir.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Untuk sementara ini TKP pelaku ada 12 di wilayah Kota Jambi dan rata-rata korban sedang melaksanakan shalat di masjid," katanya.
Kedua pelaku diamankan tim gabungan pada Jumat (1/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi yang berbeda, di mana untuk pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama, sedangkan Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai.
Sementara itu kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut.
Pelaku Andrean memecah kaca mobil, sedangkan Sandy sebagai penjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial.
Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit handphone dari berbagai jenis merek, satu obeng, dan pistol mainan.
"Handphone hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korban saat beraksi, katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tum)