Personel kemudian melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengejaran pelaku lainnya ke daerah Kalianda, Lampung Selatan,
Pada Rabu (19/2), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi dibantu oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung menangkap pelaku berinisial A.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Apresiasi Personel Satnarkoba Polresta Jambi Atas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 52.4 Kg
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu uang tunai pecahan dolar Singapura 31 lembar, ringgit Malaysia 19 lembar, bath Thailand delapan lembar, 11 koin cent Singapura senilai 165 cent.
Terhadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 ayat dua tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
[Redaktur: Patria Simorangkir]