Jambi.wahananews.co | Tim Macan Polsek Danau Teluk meringkus tersangka F (42), seorang spesialis pencurian rumah kosong, Kamis 1 Desember 2022 lalu.
F merupakan warga Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. F ditangkap polisi lantaran diduga telah membobol dua rumah warga di waktu yang berbeda.
Baca Juga:
4 Alasan Usia 20-an Jadi Fase Hidup Terberat, Salah Satunya Finansial!
Kapolsek Danau Teluk, IPTU Choirul Umam mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan F di RT. 04, Kelurahan Olak Kemang pada 16 Maret 2022 dan di RT. 02, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada 18 November 2022 lalu.
“Ada dua laporan polisi yang masuk ke kita, yakni pada tanggal 16 Maret 2022 dan pada tanggal 26 November 2022 lalu,”kata Kapolsek Danau Teluk, IPTU Choirul Umam melalui keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Minggu (04/12/22).
Tersangka F diduga terlebih dahulu mengintai rumah para korbannya sebelum beraksi.
Baca Juga:
3 Sikap yang Membuat Hidupmu Kacau, Segera Hentikan!
Dalam aksinya itu, tersangka F masuk ke rumah korban berinisial M (46) di Kelurahan Olak Kemang pada pukul 04.30 WIB.
Setelah itu, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban yang berada di dalam tas, mulai dari ponsel merk OPPO A54, gelang emas seberat 2 suku dan uang tunai sebanyak 3 juta rupiah.
“Saat kejadian korban tengah tertidur. Setelah terbangun dari tidurnya, korban melihat tasnya sudah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta,”terang Kapolsek.