1. Terhadap tuntutan warga simp Limbur Merangin dan desa limbur merangin dan desa limbur Merangin yang belum mendapatkan ganti rugi atau pembayaran tanam tumbuh dan tanah tahun 1999 untuk sebanyak 29 warga maka melalui pedamping/pengacara akan menyampaikan dokumen bukti bukti kepemilikan tanah dan bukti bukti pendukung lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Bupati Merangin dan tembusannya disampaikan kepada Kapolres Merangin, Kesbangpol, PT. KDA Langling, Kabag Pemerintahan, BPN Kab. Merangin dan dinas Perkebunan Merangin
2. Pemerintah Daerah akan mengadakan rapat lanjutan untuk memfasilitasi dalam rangka mediasi penyelesaian tuntutan warga desa simp. Limbur Merangin dan desa limbur Merangin di hadiri oleh forkopimda kab Merangin, PT. KDA Langling, pemilik lahan, kepala desa setempat, Camat, BPN Merangin, dinas perkebunan, Kabag pemerintahan, dan Kabag hukum sekda Merangin serta di hadiri oleh perwakilan warga pemilik lahan dari 29 orang dengan memberikan kuasa kepada pedamping/pengacara
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
3. Kepada warga desa simp. Limbur Merangin dan desa limbur Merangin agar tidak melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan melakukan penutupan jalan dikarenakan jalan merupakan akses jalan untuk semua warga kab. Merangin yang merupakan fasilitas umum. Sumber Artikel Yoggy Sikumbang [Yg]