Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, dia meminta kepada Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat.
"Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan penundang - undangan," pungkasnya.
Baca Juga:
Progres Pembangunan JTTS Palembang–Betung Capai 73,84%
"Undang - undang yang kita maksud adalah Kementerian PU nomor nomor 3 tahun 2013 tentang TPS3R. TPS 3 R ini harus memiliki TPS induk, serta undang undang persampahan tahun 2008. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti," tegasnya.
Disatu sisi, dirinya sebelumnya tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungai penuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA. Karena yang hadir saat rapat dengan forkominda adalah camat Pesisir Bukit.
"Kemaren itu dihadiri dalam rapat Forkofimda dihadiri oleh camat Pesisir Bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal," ujarnya.
Baca Juga:
Tandatangani Komitmen Bersama, Ditpolairud Polda Jambi Tegas Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
Ditambahkannya, pada waktu pertemuan forkominda dirinya juga sudah mengingatkan supaya lokasi yang dituju tidak menimbulkan kisruh dan merugikan masyarakat.
"Dalam rapat itu terpenting atau kita memberikan catatan lokasi yang ditentukan tidak menimbulkan kisruh ditengah masyarakat," tutupnya. [Yg]