Katanya, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang.
Kombes Pol Dhafi berharap, hal tersebut segera ditindak lanjuti agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalulintas yang baik.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada Ditjen Minerba. Kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," jelasnya.
Jika sistem dilakukan, kata Kombes Pol Dhafi, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara.
Mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat managenent atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perushaan," pungkas Kombes Pol Dhafi. [Yg]