Jambi.Wahananews.co | Kehadiran Perkebunan Nasional dan swasta sampai saat ini tidak menguntungkan masyarakat Desa, bertahun – tahun Perkebunan Nasional mengelola hasil alam tidak memberikan dampak yang fositip bagi rakyat bahkan membuat kerugian negara yang besar.
Dengan keluarnya undang – undang perkebunan nomor 39 Tahun 2014 memberikan angin segar bagi masyarakat disekitar perusahaan, kewajiban 20 % yang diamanatkan terhadap pelaksanaan undang – undang tersebut hanya menjadi wacana yang tidak relevan dengan situasi masyarakat di sekitar perkebunan.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Di Jambi sendiri , pengelolaan perkebunan Nasional dikelola oleh BUMN melalui PT.PN VI, banyaknya kebun – kebun yang dikelola PT.PN VI sampai saat ini tidak melakukan Pola Tanaman rakyat salah satunya Bukit Kausar.
PT. Bukit Kausar yang memiliki 3 HGU dan salah satunya SK 18/HGU/BPN/1995 dengan luas 1.000 Hektare diwilayah renah mendaluh kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir pada Tahun 2025 yang telah di akuisisi oleh PT.PN VI pada tahun 2012 sampai saat ini juga tidak melakukan amanat undang – undang 39 Tahun 2014 tersebut.
Selain undang – undang 39 Tahun 2014 ada beberapa aturan pendukung lainnya tentang pelaksanaan tanaman rakyat yaitu :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
2. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/SE-HK.02.02/VIII/2020
tentang Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pengelolaan,Hak Atas Tanah ,Satuan Rumah Susun,dan Pendaftaran Tanah
Pasal 27 huruf i.