5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian terkhusus Pasal 34.
Menurut Ahmad Azhari S.H.i selaku Ketua Presidium Seknas Tani Jokowi Provinsi Jambi, seharusnya PTPN VI sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dengan kehadirannya mampu berdaya guna bagi masyarakat dan patuh pada aturan perundang – undangan yang berlaku dan jangan sampai kehadiran PT.PN menjadi permasalahan baru bagi rakyat karena PT.PN dibiayai oleh negara dan diperuntukan untuk kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Ahmad Azhari juga menilai Bukit Kausar sebagai salah satu anak perusahaan PT.PN VI harus segera melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sebagai salah satu bentuk pengabdian hadirnya perkebunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Apabila tidak dilaksanakan sudah layaknya presiden Jokowi memerintahkan Kepala ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT.PN VI dan memerintahkan menteri BUMN untuk segera membenahi sistem managemen PT.PN VI, agar memberikan dampak bagi masyarakat berdasarkan aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. [yg]