Jambi.Wahananews.co| Dalam upaya mempertanyakan kembali kebijakan Pemprov Jambi terkait jam operasional truk angkutan batu bara, Forum Komunikasi Paguyuban Mahasiswa (FKPM) Provinsi Jambi selenggarakan dialog terbuka, Jumat,(17/06/2022).
Barlangsung pada malam hari,dialog tersebut digelar di Plat BH Kopi dimulai dari pukul 20:00 WIB serta dihadiri oleh sejumlah Ketua-ketua umum dari masing-masing paguyuban diantaranya Ketua Umum Himakoja,Ketua Umum IKMM, Presiden HIMSAK, Ketua Umum HMPM,Ketua Umum HIMATARA, Ketua HIMAPSI, Ketua HMPJ, Ketua HIMSAR, Ketua AMP Jambi dan Ketua Umum HIMASTE.
Baca Juga:
Polisi di Jambi jadi Korban Pembacokan, ini Penyebabnya
Mangangkat tema diskusi “Dilema Operasional Angkutan Batubara, Bagaimana Solusinya?” FKPM Provinsi Jambi turut mengundang Narasumber pada acara tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Jambi Dr.H.Al Haris S.Sos,M.H,. Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto S.H.I,M.Si beserta Kapolda Jambi Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo,S.IK.
Pada kesempatan dialog tersebut, dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan dan Kadis PUPR mewakili Pemprov untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas truk batu bara yang kerap melanggar jam operasional.
Drs.H.Ismed Wijaya,MM. selaku Pihak Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pihak perusahaan tambang diharapkan lebih terdepan untuk patuh terhadap jadwal lalu lintas truk batubara.
Baca Juga:
Sebut Siswi SMP Jambi Bersalah, Mahfud MD: Bawa Dia ke Saya
“Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan batubara yang mau membangun jalur khusus batubara yang harusnya sudah harus bersedia membuat jalan khusus”,terangnya.
Sementara itu Kadis PUPR M.Fauzi menerangkan bahwa pihaknya saat ini konsen terhadap persoalan angkutan batu bara dan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan bahwa para supir juga harus dilindungi dan diasuransikan.
“Saat ini kita juga fokus terhadap persoalan truk angkutan batubara, perihal kendala sejauh ini tidak ada kesulitan karena semua sudah ada fungsi dan tugas masing-masing”, pungkasnya.
Wadirlantas Polda Jambi,M.Lutfi,S.IK,.MM.pada dialog tersebut menyampaikan untuk tidak segan-segan melaporkan para supir nakal yang melanggar jam operasional dengan menghubungi nomor bantuan polisi di 085360555222.
“Bagi siapa saja yang melihat melihat truk angkutan batu bara melintas diluar jam operasional langsung saja laporkan ke pihak kami dengan menghubungi nomor tersebut, dan bukan hanya untuk laporan truk batubara bisa juga laporan terkait perjudian, geng motor, begal, kemacetan ataupun kecelakaan lalulintas”,ujarnya.
Ketua umum HIMARIAU,Hendra Novitra Laoly sekaligus moderator pada acara tersebut mengapresiasi kehadiran para narasumber dari pihak Dishub dan Dinas PUPR sebagai delegasi dari Pemerintah Provinsi Jambi sekaligus kepada pihak Kepolisian Jambi yang diwakilkan oleh Wadirlantas Polda Jambi. [Yg]