Bahkan atas hal ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT yang memberikan tanda tangan di dalam surat keterangan ahli waris tersebut dan memperoleh informasi sebenarnya.
“jika sudah jelas bahwa surat tersebut palsu dan cacat administrasi, setahu saya pihak kecamatan bisa membatalkan surat tersebut. Namun bagaimana koordinasi nya, itu yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Lurah Thehok. [yg]