Jambi.wahananews.co | Beberapa waktu yang lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto mengatakan laporan terbanyak terkait mafia tanah bahwa Provinsi Jambi menjadi peringkat ketiga se-Indonesia.
Begitu juga yang dirasakan masyarakat desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kab. Muaro Jambi saat ini karena sedang berhadapan dengan salah satu perusahaan yaitu PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK).
Baca Juga:
Bukan Awan Panas, PVMBG Ungkap Gunung Kerinci Erupsi Abu
Sekitar 70 keluarga desa Betung sudah menduduki lahan kurang lebih 3 Bulan yang di klaim warga seharusnya menjadi milik masyarakat.
Keadaan di lapangan warga menduduki lahan
Maryadi salah satu warga yang menduduki lahan mengatakan bahwa ada sekitar 680H lahan yang di permasalahkan.
Baca Juga:
Pengacara Japto Heran Wanda Hamidah Ngadu ke Bareskrim Tanpa Bikin Laporan
“Ada sekitar 680H yang bermasalah, tetapi yang sudah diduduki warga sekitar 250H. Sepengetahuan kami Hak Guna Usaha (HGU) PT RKK sudah habis pada tahun 2013 lalu dan sudah batal di Mahkama Agung (MA), tetapi PT masih beroperasi di lahan hingga saat ini". Ujar Maryadi sambil menunjukkan surat putusan MA.
Maryadi juga menambahkan bahwa pihak nya selaku warga akan terus berjuang demi hak mereka.
“Kami akan perjuangkan terus ini apapun yang terjadi, karena hak masyarakat biarlah menjadi hak masyarakat, kami tidak akan takut lagi pada pihak yang mengancam kami. Seperti kata Bapak Jokowi bahwa tanah harus diberikan kepada masyarakat dan kita tidak akan mengalah kepada mafia tanah" Ujar Maryadi.
Sukirno sebagai ketua pendudukan lahan tersebut mengatakan beberapa waktu yang lalu ada tujuh orang anggota yang dipanggil ke Polda Jambi.
“Pada Rabu 10 Agustus lalu 7 masyarakat kita di panggil ke Polda Jambi, dalam suratnya di tulis permintaan wawancara (Interview) karena adanya dugaan pencurian buah. Saya pun heran bagaimana bisa kami mencuri buah di tanah kami sendiri. Ini merupakan pencemaran nama baik yang kami curigai di lakukan oleh pihak PT RKK". tutur Sukirno
Sukirno juga menyoroti tidak adanya perhatian Kepala desa Betung terhadap permasalahan lahan ini.
“Waktu kami pernah tanyai kepala desa beliau tidak mendukung masyarakatnya yaitu kami dan juga tidak melarang. Saya tidak tau kenapa kepala desa Betung bertindak seperti itu" ujar Sukirno.
Sukirno menambahkan “Terbit izin BPN lokasi nya di desa Mekarsari, tetapi lahan di lokasi desa Betung, ini kan sangat aneh bin ajaib. Kami hanya bisa berharap kepada rekan-rekan media semoga permasalahan ini bisa sampai ke Bapak Jokowi, karena kepada beliau lah saat ini kami bisa berharap" Ujarnya.
Wawacancara maneger PT RKK Agus
Setelah mendengarkan curhatan masyarakat di lokasi lahan yang bermasalah, Reporter wahananews.co langsung menemui Maneger PT RKK yaitu Agus.
Agus mengatakan bahwa HGU PT RKK masih lama sampai tahun 2043.
“HGU nya masih sampai 2043, tetapi permasalahan lahan ini biarlah selesai di pengadilan. Saya belum tau pasti lahan ini milik siapa, masyarakat atau PT RKK" ujar Agus.
Salah satu tindakan yang sudah di lakukan warga adalah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk audiensi membahas persoalan ini.
Nampak dilapangan bahwa masyarakat di dampingi ormas Pemuda Pancasila. [yg]