Jambi.wahananews.co | Badan Pertanahan Nasional kabupaten Muaro Jambi terjun langsung ke lokasi lahan bersengketa di Kasang Pudak, pada Senin (07/11) berlokasi di RT 24 kecamatan Kumpeh Ulu.
Kehadiran pihak BPN di wilayah Kumpeh Ulu dalam rangka melakukan kroscek lokasi tanah yang terjadi permasalahan (sengketa) , selain pihak BPN dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut juga tampak hadir kepala Desa Kasang Pudak Mulyatin, juga hadir dilokasi Dharmanando Oenang dan keluarga selaku pemohon, serta M. Skarmanto selaku termohon.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sengketa terjadi karena kedua belah pihak pemohon dan termohon sama-sama memiliki dokumen terhadap bidang tanah yang disengketakan tersebut.
”Dharmananda oenang memiliki Sertifikat tanah tahun 1978, sedang M. Skarmanto surat jual beli antara beliau dan Panut tahun 1994,” kata pihak BPN.
Junaidi dari BPN muaro jambi menyampaikan bahwa kehadiran mereka sekedar mengecek objek tanah yang bermasalah serta membuat pemetaan bidang tanah tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
”ini sebagai langkah kedua dalam proses mediasi awal mendengarkan penyampaian semua pihak, nah hasil dari lapangan ini sebagai bahan pembahasan tahap mediasi yang ketiga, jadi kehadiran kami kata Junaidi bukan menunjukan salah atau benar yang berhak memiliki.bidang tanah tersebut,” tegas Junadi.
Kepala Desa Kasang Pudak mengharapkan semua pihak menahan emosi saat dilapangan yaitu saat pihak BPN bekerja, jangan ada hal-hal yang memancing keributan.
” Mohon hargai kawan-kawan dari BPN bekerja, ” harap kades.