Jambi.Wahananews.co | Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang warga RT 08 Desa Sungai Bertam,Kecamatan Jambi Luar Kota,Kabupaten Muaro Jambi.
Pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial M (42) warga setempat akibat kedapatan memiliki beragam senjata api rakitan.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan,tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan pelaku di daerah Ness saat pelaku berada di kebun.
Amradi juga menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama yang baik antara tim opsnal Polres Muaro Jambi dan tim opsnal Macan Polresta Jambi.
Penangkapan tersangka M (42) pada hari Sabtu, tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib di RT 08 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) pucuk senjata api panjang rakitan, 2 (dua) pucuk senjata PCP, 12 (dua belas) butir peluru atau amumisi kaliber 5,56 (4TJ). Dan 1 (satu) buah popor senjata," kata Amradi.
Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada saat Tim Opsnal Macan Polresta Jambi sedang melakukan pengembangan kasus Curanmor di Wilkum Muaro Jambi dan mendapat info tentang orang yang memiliki banyak senjata api beserta peluru tajam.
Tim Opsnal Macan Resta Jambi langsung koordinasi dengan Tim Opsnal Res Muaro Jambi untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut atas info tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan langsung mengamankan Barang bukti Senpi beserta peluru tajamnya," tambahnya. [Yg]