“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yogi Swandra ini tidak hanya merugikan Bank BRI, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp8,754 Miliar,”ujar Kajari.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Presiden Tegaskan Integritas Pemerintahan di Tengah Semangat Natal 2024
Berdasarkan hasil laporan perkembangan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BRI Unit Kayu Aro, tim penyidik telah menetapkan Yogi Swandra sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut, Yogi Swandra ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Tersangka Yogi Swandra dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal subsidier yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terang kajari kepada awak media. [Yg]