Jambi.wahananews.Co | Warga Kerinci Sungai Penuh Provinsi Jambi kembali dihebohkan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi uang kas brankas BRI Unit Kayu Aro yang melibatkan Kepala BRI Unit Kayu Aro, Yogi Swandra.
Dalam konfrensi pers Rabu (05/07/2023), Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,.MH menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Februari 2022. Ketika Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala BRI Unit Kayu Aro meminta kunci brankas penyimpanan uang kas kepada Yora.
Baca Juga:
Presiden Tegaskan Integritas Pemerintahan di Tengah Semangat Natal 2024
Yora adalah seorang teller yang bertanggung jawab atas pengamanan brankas tersebut. Yogi Swandra berdalih langkah ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengelolaan uang kas.
Lalu Yora menyerahkan kunci brankas tersebut kepada Yogi Swandra, dan Yogi Swandra memberikan surat pernyataan siap bertanggung jawab atas keamanan uang kas tersebut,”ujar Kajari Sungai Penuh.
Namun, yang terjadi adalah Yogi Swandra secara bertahap mengambil uang kas tersebut demi kepentingan pribadi, dengan total mencapai Rp8,754 miliar.
Baca Juga:
Pesan Presiden Prabowo Saat Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena GBK
Melihat fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan Yogi Swandra melanggar tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor 242-FIR/JBR/04/2019 tertanggal 4 April 2019.
“Yogi Swandra seharusnya bertanggung jawab dalam mengkoordinir dan memonitor kegiatan pemasaran serta pengelolaan bisnis mikro di BRI Unit dan teras BRI,”jelas Kajari.
Barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 199 juta, sertipikat serta rumah yang ditaksir senilai Rp 2,5 Miliar.