WahanaNews-Banten | Lahan di km 73 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik, Kab. Tanjabbar milik Mangara Siagian S.H diduduki Ormas tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Pemuda Karya Nasional (PKN) cabang Provinsi Jambi selaku organisasi masyarakat yang di ketua i Mangara Siagian S.H melakukan tinjau langsung ke tempat dan ternyata di lahan sawit ada pondok organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di lahan tersebut, Minggu (27/03/22).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Adi Siringo-ringo, humas PKN Jambi mengatakan Secara rinci UU Ormas No 17 tahun 2013 mengatur bahwa ormas tidak memiliki wewenang untuk menduduki, menguasai bahkan memanen suatu lahan.
" Saya heran kenapa bisa ada ormas menduduki lahan, sedangkan lahan ini sendiri masih dalam tahap proses peradilan, ini sudah mencederai dan melanggar undang-undang" ujar Adi.
Surya dan dua rekannya yang merupakan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang ditemui di lokasi pondok Ormas IPK di lahan sawit Mangara Siagian mengatakan bahwa mereka hanya melakukan penjagaan sesuai perintah ketua nya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Kami hanya melakukan penjagaan, tidak ada ikut menikmati hasil panen dan kami mendapatkan gaji dari ketua" ujar Surya.
Ket Foto: Dugaan Mangara bahwa Surya pernah ikut memanen Sawit
Tetapi pernyataan Surya tersebut di bantah oleh Mangara, ia mengatakan bahwa IPK menduduki, memanen dan mengambil hasil dari kebun sawit yang di tanamnya.