"Sepengetahuan saya, mereka sudah memanen sawit di lahan itu lebih dari 6 bulan, jika dia tidak ikut menikmati hasil panen sawit saya ngapain dia disitu, emang ada orang mau disuruh-suruh tidak dapat bagian?," ujar Mangara.
Mangara juga mengatakan bahwa dia adalah pemilik yang sah dan dapat di lihat dari keputusan kepala BPN Provinsi Jambi tahun 1990.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
"Dalam proses pelaksanaan penerbitan sertifikat pihak saudara Samuji yang di dampingi IPK sudah sangat jelas kantor pertanahan Tanjung Jabung Barat memberikan bukti-bukti dari hasil pengukuran pemetaan dan plotting bahwa keputusan BPN thn 1990 telah dicederai dan di manipulasi oleh keputusan kanwil BPN provinsi Jambi".
Mangara meminta pihak kantor pertanahan Tanjabbar yang akan membuktikannya di dalam persidangan.
“Bagaimana pun juga saya tidak punya teknologi seperti yang dimiliki kantor pertanahan Tanjabbar, hasil pengukuran cek lokasi Rabu, 17 November 2021 sudah menjelaskan bahwa tanah Samuji fiktif karena berdiri di atas tanah saya dan sertifikat nya terbit tanpa sepengetahuan pemilik tanah dan tidak ada persetujuan pihak perbatasan serta pihak perbatasan di dalam sertifikat dengan kenyataan di lapangan berbeda”. Ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Lanjutnya, "adapun pemilik tanah dan perbatasan yaitu Yasril Sari, Himpal Siagian, Mangara Siagian, Helmi, Jimmi Martonk, Ezra Bungaran, Juniati Siagian, Ratimin dan Marsidah, semua membantah adanya kepemilikan tanah atas nama Samuji." Tutup Mangara. [afs]