Jambi.wahananews.co | Mantan Kepala Desa (Kades) Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, periode 1997 ke 2000 terus 2004 ke 2006 Bustami memberikan kesaksian yang menguatkan kebenaran kepemilikan lahan Himpal Siagian cs yang diklaim oleh 7 orang tergugat.
Fakta ini terjadi pada sidang lanjutan gugatan perdata dengan Register no: 38/PDT.G/2021/PN.Klt, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Bustami menjadi saksi ketiga dari Para Penggugat pada sidang lanjutan ini.
Kepada Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing, S.H, M.H, Bustami menerangkan bahwa sama sekali tidak mengenal para tergugat.
"Bapak Himpal Siagian sejak 1992-1993 mulai menanam bibit sawit miliknya di lahan itu. Dan saya juga tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan milik Pak Himpal Siagian cs," ujar Bustami kepada Hakim Ketua.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"dengan para tergugat yakni Lili Marlina, Erwin Setiawan, Dedi Ariyanto, Ahmad Nur Yaqin, Samuji Hasan dan Chairul Amri, saya tidak mengenal mereka," tegas Bustami menambahkan.
Untuk diketahui, para tergugat tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menduduki lahan milik para penggugat, yakni Himpal Siagian dan putranya Mangara Siagian, serta milik Yasril Sari dan istri.
Dalam persidangan itu juga, kuasa hukum tergugat yakni Mike sempat menanyakan kepada saksi Bustami perihal SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor : 67 Tahun 1990 pada beberapa poin di dalamnya terhadap perolehan lahan milik Para Penggugat.