Menurut Mangara selain kontradiktif ditemukan adanya dugaan rekayasa dan indikasi mal administrasi dalam penerbitan sertifikat para tergugat dan hal ini tidak perlu lagi disembunyikan oleh pihak Turut Tergugat I dan II karena perihal dugaan rekayasa dan mal administrasi yang terjadi sudah disampaikan oleh Mangara kepada Kementerian ATR BPN dan Menkopolhukam RI untuk ditindaklanjuti.
Wahananews.co meminta keterangan kepada pihak BPN Kuala Tungkal yang menjadi turut tergugat.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Trie Dharmono, Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuala Tungkal kepada media ini mengatakan, dalam penerbitan sertifikat, pihaknya merujuk kepada berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"pernyataan seseorang tertera dalam permohonan untuk mengajukan kepengurusan sertifikat, kami merujuk pada itu, jika adanya mal administrasi, itu bukan kewenangan kami," katanya di luar ruangan sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 16 Juni mendatang dengan agenda keterangan saksi dari para tergugat. [yg]