Investasi tidak bergantung sistem hukum, tetapi siapa penguasa. Maka, siapapun yang berada di tampuk pemerintahan berkuasa untuk mengatur semua aspek hidup orang.
Solusi Alternatif
Baca Juga:
Membubarkan DPR : Jalan Reformasi atau Awal Otoritarianisme
Kedua akar masalah di atas menuntut penyelesaian sistematis ekonomi politik, bukan sekadar membatalkan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Kembali ke muruah demokrasi penuh sebenarnya adalah jalan keluar yang patut dipertimbangkan.
Demokrasi liberal memang tengah mengalami pasang surut secara global (Diamond, 2015). Namun, itu bukan karena sistem demokrasi mengalami krisis nilai, melainkan kelompok anti-demokrasi liberal pandai mengimitasi dan mengeksploitasi kelemahan demokrasi untuk tetap bertengger di kursi kekuasaan (Morgenbesser, 2020).
Di Indonesia orang menolak demokrasi liberal dengan alasan tidak sesuai budaya khas Indonesia, nilai-nilai Asia. Padahal nilai-nilai Asia justru lebih sebagai propaganda politik anti-Barat daripada representasi kultural (Fukuyama, 1995). Nilai-nilai demokrasi liberal bersifat universal (Sen, 1997). Studi empiris menunjukkan nilai-nilai Asia justru tidak seluruhnya menafikan demokrasi liberal (Ho, 2023).
Baca Juga:
Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo di DPR
Kombinasi kreatif demokrasi liberal dan nilai Asia dapat menjadi alternatif solusi terhadap praktik demokrasi selama ini (Shin, 2012). Salah satunya adalah pemilihan DPR menggunakan dua mekanisme: sebagian melalui Pileg, sebagian lagi melalui tes kompetensi secara ketat.
Untuk caleg jalur tes, hanya peserta yang memiliki kompetensi teknis, etis, dan kepemimpinan yang dapat dipilih (Bowman, 2010). Selain itu, negara-negara demokrasi maju selalu menarik demarkasi jelas antara pasar dan negara. Klaim bahwa intervensi negara adalah jalan keluar terhadap market failure adalah falasi (Pennington, 2000). Bagaimana mungkin negara dapat menyelamatkan pasar jika politisi lebih mementingkan kepentingan diri dan jangka pendek daripada pebisnis? Maka, intervensi negara terhadap pasar harus terbatas pada menyediakan kerangka hukum yang ramah investasi, menghargai property rights, mencegah monopoli dan oligopoli, dan memastikan hukum ini berjalan.
Usulan membubarkan DPR tidak berdasar di dalam sistem demokrasi (Montesquieu, 1748). Kehadiran lembaga legislatif krusial untuk menyeimbangkan dan mencegah kekuasaan absolut di tangan eksekutif. Maka, alih-alih membubarkan DPR, lebih baik mengubah mekanisme perekrutan DPR untuk memastikan anggotanya akuntabel terhadap para pemilih.