Cermin dari Negara lain
Thailand adalah contoh paling dekat. Setiap kali militer mengkudeta pemerintahan, parlemen dibubarkan. Alih-alih membawa perbaikan, yang muncul adalah siklus yang tak berkesudahan, demokrasi diputus, rakyat kembali ke jalanan, lalu demokrasi dicoba lagi hanya untuk kembali dipatahkan.
Baca Juga:
Analisis Ekonomi Politik: Tuntutan Tunjangan DPR dan Akar Masalah Sistem Politik Indonesia
Mesir pun demikian. Setelah revolusi Arab Spring, parlemen hasil pemilu dibubarkan atas putusan pengadilan. Apa yang terjadi? Kekuasaan kembali ke militer, rakyat kecewa, dan cita-cita revolusi terhenti di jalan.
Sementara Italia menunjukkan contoh yang berbeda. Disana, pembubaran parlemen adalah mekanisme sah dalam konstitusi. Presiden dapat membubarkan parlemen untuk memanggil pemilu baru. Namun pada konteks Italia adalah sistem demokrasi pada tahapan yang sudah matang, dengan institusi yang kuat dan budaya politik yang berbeda.
Andaikan jika DPR memang benar-benar dibubarkan hari ini atau dalam jangka waktu dekat ini, maka Negara Indonesia akan menghadapi beberapa risiko besar. Krisis Konstitusi, UUD 1945 tidak menyediakan mekanisme pembubaran DPR secara sepihak. Maka setiap upaya yang mengarah kepada hal tersebut akan melahirkan kekacauan hukum.
Baca Juga:
Disebut Hina Rakyat, Ahmad Sahroni Tegaskan Ucapan "Tolol" Salah Tafsir
Konsentrasi Kekuasaan, Presiden atau kelompok tertentu akan memegang kendali penuh tanpa pengawasan legislatif. Jalan menuju otoritarianisme terbuka lebar-lebar. Kehilangan Representasi Rakyat, seburuk apapun DPR yang terhitung hingga saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah produk dari pilihan rakyat Indonesia. Jika dibubarkan tanpa pengganti yang legitimate, rakyat kehilangan saluran politik formal.
Diperlukan Reformasi bukan Pembubaran
Maka, yang lebih realistis bukanlah membubarkan DPR, melainkan mereformasinya. Dengan beberapa langkah penting yang menjadi catatan seperti :
1. Menjadikan tunjangan berbasis kinerja, bukan hak otomatis
2. Memperkuat mekanisme recall bagi anggota DPR yang malas, absen, atau korupsi
3. Membangun transparansi penuh dalam legislasi dan penggunaan anggaran
4. Memberikan ruang partisipasi rakyat yang lebih luas dalam proses penyusunan undang – undang
Maka dengan demikian, DPR masih tetap menjadi milik rakyat, namun dengan wajah yang lebih bersih dan kinerja yang lebih optimal.