Jambi.Wahananews.co | Polda Jambi melalui Dit Reskrimsus berhasil menangkap 14 orang pelaku tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku atau tersangka tersebut dihadirkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rupatama Lantai 2 Gedung Mapolda Jambi, Rabu (22/06/22).
Baca Juga:
Polda Imbau Paslon dan Warga Bungo Jaga Kamtibmas Usai PSU Digelar
Ke 14 tersangka tersebut merupakan para pekerja yang beraksi pada lokasi sumur bor ilegal drilling, dimana salah satu TKP nya adalah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, belasan tersangka tersebut diamankan dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) dan dari 2 kasus.
"Ya untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi,"terang Santoso.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Bazar Ramadhan dan Baksos Bhayangkari 2025 Serentak
Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami pemodal utama dalam rangkaian kasus ilegal driling ini.
"Kita masih mencari pemodal terkait kasus ini," tutupnya.
Saat ini, belasan tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi bersama dengan barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut. [Yg]