Jambi wahananews.co | 9 orang masyarakat desa Betung kecamatan kumpeh dijadikan tersangka di Polda jambi atas laporan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh PT Riki Kurniawan Kertapersada (RKK). Senin 06/03/2023.
Di lihat dari putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 336 K/TUN/2013 bahwa Permohonan kasasi dari PT RKK sudah di tolak dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.000.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Putusan Ma yang menyatakan kasasi PT RKK ditolak
Sudah 10 bulan kelompok tani Tunas Harapan menduduki lahan Eks HGU PT RKK yang sudah habis sejak 2013.
Salah satu perwakilan kelompok tani yang di jadikan tersangka (M) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak menduduki lahan mereka memanen buah untuk kebutuhan makan, membantu anak-anak yatim dan bantuan ke masjid.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
"Kami merasa PT tidak memiliki hak lagi disini karena memang HGU nya sudah habis, dan seharusnya PT lah yang harus di proses oleh pihak kepolisian Polda Jambi karena masih beroperasi padahal tidak memiliki izin HGU, dengan kata lain PT RKK beroperasi dengan Ilegal. Tetapi sekarang bukan nya menindak PT RKK yang sudah tidak ada HGU nya, malah Pihak Polisi dari Polda Jambi menjadikan 9 dari perwakilan kelompok tani kami tersangka dan 1 orang di tahan sekarang di Polda Jambi atas laporan pencurian TBS dari PT yang Ilegal itu", ujar M.
Foto bersama kelompok tani Tunas Harapan di eks HGU PT RKK
M juga mengatakan Semua anggota kelompok tani Tunas Harapan dalam waktu dekat akan pergi ke Mabes Polri untuk meminta pertolongan kepada Jendral Polisi Listyo Sigit.