"Kami masyarakat kecil ini tidak bisa berbuat apa-apa Pak, apalah daya kami melawan PT RKK yang memiliki uang banyak, kami berjuang disini di lahan ini bukan lain untuk anak-anak kami bisa sekolah bukan untuk cari kaya. Rencana kalo dana nya sudah cukup kami akan menemui Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk meminta pertolongan sebagai petinggi tertinggi di Kepolisian, karena kami yakni jendral Listyo Sigit adalah orang baik" Ujar M.
Agus Maneger PT RKK beberapa waktu lalu saat masyarakat Betung lainnya menduduki lahan Eks HGU PT RKK mengakui bahwa memang sejak dari 2015 menunggu eksekusi lahan dari pihak pemerintah.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Agus maneger PT RKK menemui warga di eks HGU PT RKK
Frandy Nababan selaku pengacara dari kelompok tani Tunas Harapan mengatakan bahwa Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap antara WKS vs PT RKK yang mencabut Ijin Usaha dan HGU serta beberapa HGB atas nama PT RKK berlaku untuk publik atau dalam asas hukum dikenal asas “Erga Omnes”.
Frandy Nababan SH saat menemui pihak PT RKK
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
Lanjut Frandy Jadi sekalipun Putusan tersebut adalah karena gugat menggugat antara WKS dan PT RKK tapi putusan tersebut bisa digunakan oleh kelompok tani sebagai dasar pengelolaan tanah yang tidak lagi di miliki oleh siapapun atau dengan kata lain tanah tersebut tidak di hak-i oleh siapapun. Sehingga seharusnya Kepolisian memproses pidana PT RKK baik perusahaan maupun pengurusnya yang masih saja bandel mengelola kawasan tanah tanpa ijin dan mengelola kawasan hutan dengan tanaman sawit tanpa ijin yang sudah pasti hal tersebut adalah delik biasa. Jadi penegakan hukum diharapkan tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah. Kemudian mengenai eksekusi, eksekusi Putusan Pengadilan Tata usaha negara berbeda dengan eksekusi perdata dalam peradilan umum, dalam acara pengadilan tata usaha negara eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat tereksekusi otomatis dalam waktu 60 hari apabila tidak dilaksanakan.
Pada akhirnya Tanah dan Tanaman tersebut kembali statusnya menjadi Tanah Negara. Jadi PT RKK jangan merasa memiliki tanah dan tanaman tersebut, hal itu adalah sebagai konsekuensi hukum dari Putusan yang berkekuatan hukum tetap.