Jambi.WahanaNews. Co | Terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Syafrida Iryani tak kuasa menahan air matanya ketika menyampaikan Pledoi (Pembelaan) didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin, 14/10/2024.
Syafrida Iryani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara dan denda 200 juta.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Jabatan selaku PPK pembangunan Stadion Mini berakhir pada 21 Desember 2022. Sehingga pertanggungjawaban, sebatas serah terima jabatan pertama kepada Kadispora selaku pengguna anggaran.
Terungkap, ada sejumlah nama yang disebut-sebut terdakwa dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan dalam sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim, Tata Urasima.
Pihak yang dia sebut dinilai ikut bertanggungjawab dalam pekerjaan stadion mini. Menurut ahli, lanjutnya, seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang yang memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Saya menuntut kepada yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum, karena terzolimi dan dikriminalisasi dalam kasus ini,” sebut Syafrida.
Ia mencontohkan, Direktur CV Saputra Handoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Syafrida, dia bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan stadion mini adalah direktur perusahaan.
Menurut terdakwa, dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, jaksa penyidik sengaja memilah-milah siapa yang bisa dijadikan tersangka, tanpa melihat siapa yang berwenang dan bertanggungjawab.