Sementara itu, saksi yang bernama M. Basri mengatakan pada hakim, bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Eli selama 7 tahun. Juga tidak pernah menjual hewan atau daging apapun, termasuk Babi, kepada Eli.
"Saya tidak pernah menjual daging. Yang saya jual kerbau. Ini ada fotonya," katanya.
Baca Juga:
7 Cara Empukkan Daging Tanpa Panci Presto
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rama mengatakan para saksi merasa tertipu dengan penjualan daging babi itu.
"Awalnya terdakwa menawarkan daging sapi, tapi yang diterima (para saksi) tidak sesuai. Ternyata daging babi," katanya.
Ia mengatakan sumber daging babi yang dijual Wahyudi dan Eli belum diketahui pasti.
"Pengakuan dari Eli dan Wahyudi, mereka mendapatkan daging ini dari Riza. Sedangkan sudah ada surat dari dinas perdagangan bahwa Rizal ini tidak mempunyai lapak di Angso Duo," ujarnya.
Baca Juga:
Persediaan Hewan Ternak untuk Tradisi Meugang di Aceh Capai 71.638 Ekor
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Fianti Fauzan mengatakan Eli dan Wahyudi menjual daging babi dengan modus yang berbeda. Tidak menjual dengan menggunakan lapak di pasar.
"Dengan adanya kasus ini, mungkin akan kami perketat pengawasan. Sebenarnya pengawasan kami sudah ketat, namun ini adalah modus baru, yakni menawarkan daging dari rumah ke rumah," ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini segera selesai, dan dalang di baling penipuan dengan menjual daging babi ini dapat diketahui.